Tuesday, July 19, 2011

Mahkamah Internasional (ICJ) menginstruksikan Thailand dan Kamboja menarik pasukan

VIVAnews - Mahkamah Internasional (ICJ) menginstruksikan Thailand dan Kamboja menarik pasukan dari wilayah yang mereka sengketakan. Wilayah itu ditetapkan sebagai zona demiliterisasi dan kedua negara diminta melanjutkan perundingan untuk mengatasi sengketa perbatasan.

Pengadilan juga memerintahkan kedua pihak untuk mengizinkan masuknya pemantau dari ASEAN. Lantas, apa tanggapan Indonesia sebagai ketua ASEAN terkait sengketa perbatasan antara dua negara anggotanya ini?

"Putusan ICJ ini merupakan proses yang terpisah dari ASEAN. Dalam salah satu butir putusannya, Thailand dan Kamboja harus bekerjasama dalam konteks ASEAN untuk penyelesaian sengketa ini, termasuk untuk penggelaran peninjauan wilayah sengketa," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Michael Tene, saat dihubungi VIVAnews, Selasa, 19 Juli 2011.

Menurutnya, ICJ mendukung langkah apapun yang nantinya akan diambil oleh ASEAN. Sebelumnya, sengketa wilayah Thailand-Kamboja pernah dibahas oleh Dewan Keamanan (DK) PBB pada bulan Februari lalu. Kedua negara sempat mengadakan diskusi, yang kemudian sempat terhenti sehingga gencatan senjata terus berlangsung.

Disinggung mengenai tindakan yang akan diambil Indonesia sebagai Ketua ASEAN, Tene mengatakan masih menunggu kedua pihak untuk berdiskusi secara internal dahulu. Sifat putusan ICJ yang mengikat tentu membuat Indonesia harus berpikir matang dalam mengambil tindakan, apalagi Thailand baru saja usai menggelar pemilu sehingga tak mungkin langsung bisa mengurus masalah ini.

"Thailand dan Kamboja pasti memiliki masalah dalam negeri masing-masing yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Kedua negara juga perlu mempelajari implikasi putusan ICJ ini lebih jauh. Indonesia, bersama negara-negara ASEAN lain, baru akan bertindak jika kedua negara telah menemukan titik terang," tambah Mike.

Sebenarnya, pada 1962 ICJ sudah menetapkan bahwa kompleks Candi Preah Vihear merupakan wilayah Kamboja. Sayangnya putusan saat itu tidak turut menyatakan status wilayah yang berada di sekitar candi, yang kemudian diklaim Thailand. Hal inilah yang kemudian memicu sengketa kedua negara selama puluhan tahun.
• VIVAnews

No comments:

Post a Comment