Tuesday, August 2, 2011

PNS di Madu bisa di pecat?

CIAMIS,(PRLM).- Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan yang mau dimadu atau menjadi istri ke-2 harus hati-hati. Sebab berdasarkan PP nomor 145 Tahun 1990, yang bersangkutan bisa terancam dipecat.
“Sampai saat ini memang masih banyak PNS perempuan yang belum memahami aturan tersebut. Sesuai dengan aturan, ancamannya bisa dipecat dari jabatannya sebagai PNS. Sampai sekarang kami juga belum pernah menerima pengaduanPNS Perempuan yang menjadi istri kedua,” tutur Kepala Bidang Pengembangan Karir (Bangrir) Badan Kepagawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Ciamis, Aep Sunendar, Selasa (2/8).
Dia mengatakan sanksi PNS perempuan yang terbukti menjadi istri kedua, diatur dalam Pasal 15 ayat (2) PP nomor 45 tahun 1990, pada intinya yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hromat, atau kata lain dipecat. Sedangkan untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memmeroleh izin terlebih dahulu dari dari pejabat atasannya. “Untuk PNS perempuan atau wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga atau keempat dari PNS,” tegasnya.
Aep mengatakan PNS baik perempuan atau pria yang hendak cerai harus mengajukan permintaan secara tertulis. Dalam surat permohonannya harus berisi alasan lengkap tentang alasan yang mendasari diajukannya permintaan tersebut. Dia mengungkapkan saat ini beberapa PNS yang melakukan perceraian tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Bupati. “Akibat tindakannya itu, yang bersangkutan mendapatkan sanksi disiplin. Apakah sanksi disiplin berat atau sedang, tergantung pada alasan perceraian,” tuturnya.
Sampai dengan bulan Juli 2011, BKDD sudah mengeluarkan sebanyak 21 izin perceraian, sembilan di antaranya dalam proses. Pengajuan izin cerai yang diajukan, tambahnya, belum tentu dikabulkan, karena harus dilihat alasan pengajuan perceraiannya. Dia mengatakan bahwa banyak sekali hal yang perlu dijadikan bahan pertimbangan untuk mengabulkan atau menolak pengajuan izin cerai PNS.
“Ada satu yang tidak dikabulkan karena alsannya yang tidak kuat dan tidak meyakinkan. Selain izin cerai, tahun ini ada tiga pegawai yang mendapat hukuman penurunan pangkat karena alasan disiplin biasa,” tutur Aep.(A-101/A-26).***


Gambar diambil dari Google Search for Picture

No comments:

Post a Comment