Tuesday, August 2, 2011

Pemerkosaan di Karaoke Senayan city


Jakarta - Polisi menahan KI (23) mahasiswa sebuah institut bisnis di Jakarta atas dugaan tindak pidana pemerkosaan. Diduga kuat KI memperkosa PT (19) di karaoke XKTV di Senayan City (Sency). PT dicekoki minuman keras sebelum diperkosa di kamar mandi.

Berikut kronologi peristiwa pemerkosaan versi polisi, Selasa (2/8/2011).

* Peristiwa pada 26 Juli 2011.

- PT bertemu KI dan seorang rekannya HR di Pondok Indah Mal pada Selasa 26 Juli pukul 22.00 WIB. Mereka kemudian berangkat bersama menuju tempat karaoke di XKTV di Senayan City. Di parkiran, mereka bertemu rekan yang lain, R dan P.

- Korban PT, R, P, dan tersangka KI menuju ruang karaoke room 30. Di ruangan itu sudah ada 4 laki-laki. Korban mengaku tidak kenal dengan orang-orang tersebut.

- Tersangka KI kemudian menawari PT minuman beralkohol. Saat itu PT sempat menolak karena khawatir mabuk. Tersangka KI terus memaksa agar PT meminum minuman alkohol tersebut.

- 2 Jam kemudian, PT merasa mual dan hendak muntah. Saat itu KI membantu membawa korban ke kamar mandi. Namun di kamar mandi, tersangka KI malah melakukan perbuatan bejat dengan menelanjangi korban. PT dalam keadaan tidak sadar dibaringkan dan diperkosa.

- Dalam keadaan setengah sadar korban terbangun, karena ada yang menggedor-gedor pintu kamar mandi. Korban sempat muntah di kamar mandi, lalu dipapah ke sofa dan dibaringkan. Dalam kondisi masih setengah sadar, korban yang dalam keadaan tubuh bagian atas tanpa penutup, difoto.

* Rabu 27 Juli

- Setelah ditidurkan di atas sofa dan difoto, PT sudah tidak ingat lagi kejadian selanjutnya. Saat terbangun pada pagi hari, dia berada di rumah R, teman tersangka KI.

- PT akhirnya diantarkan pulang ke rumahnya oleh KI.

* Jumat 29 Juli

- PT dan keluarganya akhirnya melaporkan kasus pemerkosaan ini ke Polres Jakarta Pusat

* Minggu 31 Juli

- KI ditahan Polres Jakarta Pusat, saat itu diduga dia hendak melarikan diri ke Australia. PT ditahan pada sore hari

* Senin 1 Agustus

- KI ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 285 KUHP yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

(ndr/nrl)

No comments:

Post a Comment