BOGOR (Pos Kota) – Penyilidikan selama tiga minggu pasca beredarnya video porno yang diperankan tiga wanita dengan satu pria, akhirnya terkuak. Petugas Polres Bogor akhirnya menangkap dua pelaku wanita dan satu mucikari.
Timsus (tim khusus) bentukan Jajaran Polres Bogor berhasil menangkap pelaku setelah identitas dua pemeran wanita dalam video pesta seks berjudul ‘Anak % 20 Baru Bogor’ diketahui. Kedua pelaku video menggegerkan ini, kini dalam pemeriksaan penyidik.
Kedua pemeran dalam adegan video pesta seks dengan format 3gp tersebut yakni SE 23, dan CR 24. Keduanya merupakan warga Kabupaten Bogor yang berprofesi sebagai pelacur. Selain CR dan SE, petugas juga menangkap LA alias EM seorang germo.
Kapolres Bogor, AKBP Herry Santoso kepada wartawan menuturkan, dua wanita pemeran video mesum tersebut, kini masih berstatus sebagai saksi. Keduanya tidak menjalani penahanan fisik, namun wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Pengakuan sementara, keduanya meresa tidak tahu menahu soal rekaman tersebut. Yang diketahui adalah saat itu difoto oleh pasangan lakinya dan bukan direkam lalu disebarkan.
Ditambahkan Kapolres, guna melakukan crosh chek keterangan dua saksi, pihaknya kini tengah memburu pelaku utama berinisial RB, warga Jakarta.
“Kalau pelaku utama sudah kami tangkap dan keterangannya diambil, maka bisa ambil tetapkan pasal. Tidak menutup kemungkinan, kedua wanita pemeran video mesum itu dan germonya, kami jerat dengan pasal 55 KUHP, tentang turut serta berbuat kriminal,” papar Kapolres.
CR, satu pemeran video porno, ketika menjalani pemeriksaan, ditemani suaminya yang mengaku, tidak tahu apa yang diperbuat istrinya hingga menghebohkan warga Bogor ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pemeran video mesum itu, mengaku adegan tersebut diabadikan pada 2006, di sebuah kamar vila, tepatnya di salah satu kawasan obyek wisata alam di wilayah Bogor Selatan.
“Ya, memang lokasi pembuatan video mesum itu terletak kawasan obyek wisata di kaki Gunung Salak, Kabupaten Bogor. Saat itu keduanya masih berusia belia atau antara 18-19 tahun,” tegasnya sambil menambahkan, para pelaku bisa dijerat UU Pornografi dan Porno Aksi, UU ITE, KUHP.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Imron Ermawan menambahkan, para wanita pemeran video mesum itu diamankan di tempat tinggal mereka, yang tak jauh dari penginapan tersebut. “Setelah, beredarnya video mesum, kami langsung membentuk tim untuk mengungkap kasus ini. Hasilnya, tiga orang kami amankan dan kini menjalani pemeriksaan,” katanya.
(yopi/sir)
No comments:
Post a Comment