VIVAnews - Terapi rel listrik di sekitar Stasiun Rawabuaya, Jakarta Barat, mulai mendapat perhatian khusus PT Kereta Api (PT KA). Karena itu masyarakat diminta untuk menghentikan aktivitas yang diyakini bisa menyembuhkan berbagai penyakit itu.
Menurut Humas PT KA, Mateta Rizalulhaq, aktivitas warga di atas perlintasan kereta selain akan membahayakan nyawa juga akan menggagu perjalanan kereta.
"Setiap hari petugas penilik jalan selalu memberikan imbauan agar warga tidak tiduran di rel. Tapi tidak pernah didengar," ujar Mateta, Kamis, 21 Juli 2011.
Tegangan listrik yang tinggi seringkali diabaikan warga. Tegangan listrik yang sebelumnya hanya sekitar 5-10 volt, akan berubah menjadi lebih besar setelah kereta melintas.
Perbuatan ini juga dinilai telah melanggar hukum sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, karena itu PT KA meminta aparat terkait untuk melakukan penindakan.
"Penegak hukum harus melakukan apa yang menjadi kewajibannya," jelas Mateta.
Ditemui terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar mengatakan, tugas kepolisian adalah menyelesaikan masalah jika ada gangguan dari kamtibnas. Jadi, kata Baharudin, jika sikap masyarakat dalam hal ini menggangu, PT KA diminta untuk melapor.
"Kalau warga mengganggu, PT KA harus koordinasi dengan polisi," katanya.
Tidak jelas apakah terapi rel kereta dapat menyembuhkan berbagai penyakit. Harus dipastikan secara mendalam mengenai manfaatnya. Hingga kini, Kementerian kesehatan belum bisa memastikan apakah terapi itu bisa menyembuhkan.
Kabar itu mulai tersebar setelah warga sekitar memanfaatkan rel kereta untuk melakukan relaksasi setiap sore, sejak pukul 17.00 WIB. Setiap hari ada sekitar 20 orang yang tidur di atas rel dengan harapan bisa sembuh dari penyakit yang mereka alami.
Menurut Humas PT KA, Mateta Rizalulhaq, aktivitas warga di atas perlintasan kereta selain akan membahayakan nyawa juga akan menggagu perjalanan kereta.
"Setiap hari petugas penilik jalan selalu memberikan imbauan agar warga tidak tiduran di rel. Tapi tidak pernah didengar," ujar Mateta, Kamis, 21 Juli 2011.
Tegangan listrik yang tinggi seringkali diabaikan warga. Tegangan listrik yang sebelumnya hanya sekitar 5-10 volt, akan berubah menjadi lebih besar setelah kereta melintas.
Perbuatan ini juga dinilai telah melanggar hukum sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, karena itu PT KA meminta aparat terkait untuk melakukan penindakan.
"Penegak hukum harus melakukan apa yang menjadi kewajibannya," jelas Mateta.
Ditemui terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar mengatakan, tugas kepolisian adalah menyelesaikan masalah jika ada gangguan dari kamtibnas. Jadi, kata Baharudin, jika sikap masyarakat dalam hal ini menggangu, PT KA diminta untuk melapor.
"Kalau warga mengganggu, PT KA harus koordinasi dengan polisi," katanya.
Tidak jelas apakah terapi rel kereta dapat menyembuhkan berbagai penyakit. Harus dipastikan secara mendalam mengenai manfaatnya. Hingga kini, Kementerian kesehatan belum bisa memastikan apakah terapi itu bisa menyembuhkan.
Kabar itu mulai tersebar setelah warga sekitar memanfaatkan rel kereta untuk melakukan relaksasi setiap sore, sejak pukul 17.00 WIB. Setiap hari ada sekitar 20 orang yang tidur di atas rel dengan harapan bisa sembuh dari penyakit yang mereka alami.
Tidak hanya penyakit ringan, penyakit berat seperti stroke pun dipastikan berangsur hilang dengan bantuan listrik.
Aliran listrik dari rel kereta itu mulai menjalar ke seluruh tubuh, tangan dan kaki yang menyentuh rel akan bergetar hebat, dan getaran ini yang diyakini dapat menyembuhkan penyakit. (sj)
Aliran listrik dari rel kereta itu mulai menjalar ke seluruh tubuh, tangan dan kaki yang menyentuh rel akan bergetar hebat, dan getaran ini yang diyakini dapat menyembuhkan penyakit. (sj)
No comments:
Post a Comment