VIVAnews - Pemerintah Kazakhstan mengagumi sistem demokrasi di Indonesia dan akan mempelajarinya serta mengimplementasikannya di negara mereka. Demokrasi di Indonesia, dianggap sebagai salah satu dengan pertumbuhan terbesar di Asia Tenggara.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Kazakhstan, Rogov Igor Ivanivich, ketika bertemu dengan Ketua MK Indonesia Mahfud MD, di Jakarta, Minggu, 10 Juli 2011. Ivanivich mengatakan kedatangannya kali ini untuk bertukar pengalaman mengenai kehidupan berdemokrasi.
"Kedatangan kami dalam rangka membahas demokrasi yang semoga dapat diterapkan kepada masyarakat kami," ujarnya.
Indonesia, menurut Igor adalah negara yang berhasil menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dengan demokrasi. Hal ini, ujarnya, ingin diterapkan di negaranya. "Kami berharap dapat masukan untuk memajukan demokrasi di kedua negara dan dapat diterapkan ke masyarakat kami," kata Igor.
Dalam kesempatan tersebut, Igor menjelaskan sistem pemerintahan di negaranya. Dia mengatakan presiden di Kazakhstan hanya memiliki masa jabatan selama tiga tahun saja. Saat ini, di negaranya tengah digodok undang-undang untuk membatasi masa jabatan presiden selama dua periode saja.
"Kekuasaan presiden dibatasi oleh DPR dan perdana menteri," kata Igor.
MK Kazakhstan, jelas Igor, mengatur pembentukan undang-undang negara tersebut. Igor menambahkan, MK Kazakhstan bertugas memeriksa UU apakah berbenturan dgn kepentingan nasional atau tidak. "Jika berbenturan, maka kami bisa menganulirnya," ujar Igor. (adi)
Pernyataan ini disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Kazakhstan, Rogov Igor Ivanivich, ketika bertemu dengan Ketua MK Indonesia Mahfud MD, di Jakarta, Minggu, 10 Juli 2011. Ivanivich mengatakan kedatangannya kali ini untuk bertukar pengalaman mengenai kehidupan berdemokrasi.
"Kedatangan kami dalam rangka membahas demokrasi yang semoga dapat diterapkan kepada masyarakat kami," ujarnya.
Indonesia, menurut Igor adalah negara yang berhasil menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dengan demokrasi. Hal ini, ujarnya, ingin diterapkan di negaranya. "Kami berharap dapat masukan untuk memajukan demokrasi di kedua negara dan dapat diterapkan ke masyarakat kami," kata Igor.
Dalam kesempatan tersebut, Igor menjelaskan sistem pemerintahan di negaranya. Dia mengatakan presiden di Kazakhstan hanya memiliki masa jabatan selama tiga tahun saja. Saat ini, di negaranya tengah digodok undang-undang untuk membatasi masa jabatan presiden selama dua periode saja.
"Kekuasaan presiden dibatasi oleh DPR dan perdana menteri," kata Igor.
MK Kazakhstan, jelas Igor, mengatur pembentukan undang-undang negara tersebut. Igor menambahkan, MK Kazakhstan bertugas memeriksa UU apakah berbenturan dgn kepentingan nasional atau tidak. "Jika berbenturan, maka kami bisa menganulirnya," ujar Igor. (adi)
• VIVAnews
No comments:
Post a Comment