Purcep News - Departemen Keuangan Kota New York, Amerika Serikat, menyatakan bahwa New York memiliki piutang denda parkir hampir US$17 juta dari diplomat-diplomat berbagai negara yang tinggal di kota itu, termasuk dari diplomat asal Indonesia.
Reuters melaporkan, total piutang denda parkir sebesar US$16,7 juta itu kemungkinan masih akan membengkak menjelang digelarnya Sidang Umum PBB pekan depan, yang rencananya akan dihadiri oleh sejumlah pemimpin dunia.Diplomat Indonesia menempati peringkat ketiga pemilik utang denda parkir terbesar di New York, setelah Mesir dan Nigeria. Diplomat Mesir berutang denda parkir sebanyak US$1,9 juta, diplomat Nigeria RpUS$1 juta, dan diplomat Indonesia US$725ribu atau setara dengan Rp6,5 miliar.Berdasarkan undang-undang yang telah diperkenalkan oleh anggota Kongres AS Michael Grimm, Peter King, dan Edolphus Towns, negara asal diplomat-diplomat yang gagal membayar denda parkir di New York tersebut akan dikenakan sanksi. New York adalah rumah bagi 289 diplomat dan konsulat dari berbagai belahan dunia. “Tidak ada kekebalan diplomatik bagi mereka dalam urusan membayar denda parkir. Ketika Anda terkena denda di New York, maka Anda harus membayarnya. Tidak ada perkecualian,” tegas Grimm.
No comments:
Post a Comment