Saturday, September 24, 2011

Pelecehan Seksual oleh Pejabat BPN??



Purcep News - AN (25), staf di salah satu direktorat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menjadi korban pelecehan seksual oleh G, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Saat menjalani pemeriksaan, korban menangis saat ditanya penyidik. "Kebetulan kita minta penyidiknya perempuan, yang dampingi tiga lawyer perempuan. Saat pemeriksaan korban menangis karena masih trauma dan karena kejadiannya juga baru Juli kemarin," kata Sinta Dewi, pengacara yang mendampingi korban kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/9/2011).

Sinta mengatakan, AN diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Dari 23 pertanyaan yang disampaikan penyidik, AN baru bisa menjawab 11 pertanyaan. "Pertanyaannya mengenai hubungan kerja antara korban dan pelaku," kata dia. Dikatakan Sinta, korban AN mengalami tiga kali pelecehan oleh pelaku G. Pelecehan pertama terjadi pada Maret. Namun, pelecehan yang kedua dan ketiga terjadi pada Juli. Pada Juli ini, kata dia, G sudah di luar batas kesusilaan.

"Nah pada Juli ini (pelecehan) terjadi pada hari yang sama tapi jam yang beda dan kebetulan ada yang masuk, AIS. Waktu itu dia (G) usaha (meraba-raba korban AN), tapi keburu datang AIS dan memberitahu ada tamu," jelas dia. Dijelaskan Sinta, pelecehan itu selalu dilakukan di ruangan G. Ruangan G keadaannya tertutup dan kedap suara. "Di dalamnya ada sofa, meja meeting dan kamar mandi," kata dia. Seperti diketahui, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial G dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (13/9) atas dugaan pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan.

G yang menjabat direktur di salah satu direktorat di BPN itu dilaporkan oleh 3 perempuan yang merupakan staf dan sekretarisnya. Ketiganya yakni berinisial AN (25), NPS (29), dan AIS (22).
Dalam laporan resmi bernomor TDL/3124/1X/2011/PMJ/Dit.Reskrim.Um tertanggal 13 September, G dilaporkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap ketiganya. Pelecehan seksual itu diduga telah dilakukan sejak 2010-2011.


No comments:

Post a Comment