Monday, October 31, 2011

Persyaratan Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS | Syarat dan Kriteria

Persyaratan Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS | Syarat dan Kriteria - RPP tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS kini sedang digodog. Inilah beberapa poin penting dalam RPP tersebut.

1. Usia 19-46 tahun per 1 Januari 2006.
2. Masa kerja minimal 1 tahun secara terus menerus hingga 31 Desember 2005 dan sampai sekarang masih aktif.
3. Pendidikan minimal SLTA
4. Khusus guru, pendidikan minimal D4/S1 atau sedang mengikuti pendidikan D4/S1 dan lulus paling lama akhir 2015.
5. Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.
6. Lulus ujian tulis bagi tenaga honorer yang tak dibiayai APBN/APBD (kategori II).

(sumber: Jawa Pos)
____________________

No comments:

Post a Comment