Wednesday, July 13, 2011

Tips Hati-hati dengan modus Penggandaan Uang sampai2 Rela ditiduri?

SUKABUMI, (PRLM).- Dukun cabul dengan modus penggandaan uang hingga miliaran rupiah di Kec. Cisolok, hingga kini masih buron bersama dua anak buahnya yang menjadi perantara. Pelaku yang bernama Darma (54) warga Kp. Ciodeng, Ds. Cikelat, Kec. Cisolok dan dua anak buahnya, Udin warga Cirebon dan Dadang, sampai saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Kami sebelumnya sempat menggerebek rumah praktiknya di Kampung Ciodeng, Cikelat, namun pelaku sudah tidak ada. Tapi kita akan terus melakukan pencarian dan pengejaran ke sejumlah tempat yang diduga tempat persembunyiannya,” ujar Kapolsek Cisolok, Ajun Komisaris Norbertus Santoso didampingi Kanit Reskrim, Ajun Inspektur Satu Sudiyanto di Mapolsek, Rabu (13/7).
Menurut dia, terungkapnya kasus dukun cabul dengan modus penggandaan uang miliaran rupiah itu, berawal dari laporan korban, DS (28), warga Kp. Jatake, Ds. Jatiuwung, Kab. Tangerang, Senin (1/7) lalu. DS melaporkan bahwa Darma telah menidurinya dua kali dengan dalih untuk persyaratan pernikahan gaib supaya uangnya Rp 5 juta bisa digandakan sampai miliaran rupiah. Korban sebelumnya percaya kepada pelaku bisa menggandakan uang, karena kebetulan sedang dililit utang.
“Tapi setelah korban ditiduri dan uangnya Rp 5 juta diserahkan kepada Darma, ternyata janji uangnya akan bertambah sampai miliaran rupiah, tidak terbukti. Parahnya lagi, pelaku bukannya bertanggungjawab, malah kabur bersama dua anak buahnya yang menjadi perantara. Karena merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan kejadian itu kepada kami,” kata Norbertus Santoso.
Dari keterangan DS, lanjut Kapolsek, korban lainnya yakni H. Syukur warga Kec. Cicurug, Kab. Sukabumi. Waktu kejadiannya hampir bersamaan dengan DS. Bahkan H. Syukur, menderita kerugian akibat kasus penipuan tersebut hingga Rp 92 juta. Saat itu, Darma bersedia menggandakan uang H. Syukur hingga Rp 425 miliar. Tapi setelahnya uang miliaran rupiah yang dijanjikan itu akan dibawa dengan mobil boks di rumah Darma, ternyata uang tersebut tidak ada, bahkan pelakunya sudah kabur.
“Cuma sayangnya, H. Syukur enggan melaporkan kasus tersebut. Kita tahu H. Syukur ikut menjadi korban, dari keterangan DS. Bahkan pengawal H. Syukur dari anggota Brimob sempat mengamuk di rumah Darma, karena pelaku sudah kabur. Tapi kalau isu Darma sempat dipukuli oleh anggota Brimob hingga babak belur dan langsung diamankan oleh anggota Brimob tersebut, itu tidak benar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dengan terjadinya kasus tersebut, pihaknya hingga kini masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, menyita sejumlah barang bukti sekaligus melakukan pengejaran Darma dan dua anak buahnya. Sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya tiga buah kardus dan piring yang dipakai membakar kemenyan. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 dan 378 tentang pencabulan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata Norbertus Santoso. (A-67/das)***


No comments:

Post a Comment